Jakarta, 4 Oktober 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. Langkah ini ditujukan untuk memberikan ruang pemulihan kepada debitur yang kemampuan ekonominya terganggu akibat bencana. OJK sebelumnya melakukan pengumpulan data dan asesmen terhadap kondisi wilayah terdampak sebelum kebijakan ditetapkan.
Delapan daerah yang masuk cakupan kebijakan tersebut adalah Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Hasil asesmen OJK menunjukkan gempa memberikan dampak terhadap aktivitas perekonomian masyarakat yang kemudian memengaruhi kemampuan sebagian debitur memenuhi kewajiban pembayaran. Kondisi tersebut juga berpotensi berdampak terhadap kinerja lembaga jasa keuangan di wilayah terdampak. Karena itu, perlakuan khusus diberikan untuk membantu proses pemulihan ekonomi sekaligus menjaga fungsi pembiayaan.
Salah satu bentuk perlakuan khusus adalah penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk fasilitas dengan plafon sampai Rp10 miliar. OJK juga memungkinkan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan memiliki kualitas lancar sesuai ketentuan. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Skema tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang membutuhkan penyesuaian kewajiban selama proses pemulihan.
Debitur terdampak juga tetap memiliki kesempatan memperoleh kredit atau pembiayaan baru. Kualitas fasilitas baru tersebut dapat dinilai secara terpisah dari kredit atau pembiayaan sebelumnya sehingga tidak menerapkan konsep one obligor. Kebijakan ini penting terutama bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal untuk kembali menjalankan kegiatan ekonomi. Namun, pemberian fasilitas dan bentuk restrukturisasi tetap mempertimbangkan hasil asesmen masing-masing lembaga jasa keuangan.
Ketentuan tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Aturan berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan serupa juga dapat diterapkan pada perusahaan pergadaian. Dengan cakupan tersebut, relaksasi tidak hanya terbatas pada kredit perbankan konvensional.
Pemerintah Provinsi NTT menyambut positif kebijakan tersebut karena masyarakat terdampak tidak hanya menghadapi persoalan kerusakan akibat gempa, tetapi juga pemulihan mata pencaharian dan pendapatan. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mempercepat pemulihan ekonomi keluarga. Ia juga meminta lembaga keuangan memberikan dukungan kepada masyarakat terdampak selama proses pemulihan. Aspirasi mengenai keringanan kredit sebelumnya turut disampaikan masyarakat ketika pemerintah melakukan kunjungan ke daerah terdampak.
Masa berlaku tiga tahun bukan berarti seluruh debitur secara otomatis memperoleh penundaan pembayaran selama tiga tahun. Bentuk restrukturisasi dan jangka waktunya tetap ditentukan berdasarkan kondisi debitur serta asesmen lembaga jasa keuangan. OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau pelaksanaan kebijakan sekaligus perkembangan ekonomi masyarakat terdampak. Perlakuan khusus tersebut diharapkan memberi kesempatan kepada warga untuk memulihkan usaha dan pendapatan sebelum kembali memenuhi kewajiban keuangan secara lebih normal.




