Jakarta, 3 Oktober 2026 – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengakui belum berkomunikasi dengan kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo sebelum melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung yang melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektrik atau vape. Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait mengatakan laporan dibuat setelah lembaganya melakukan kajian dan mengumpulkan sejumlah bukti pendukung.
Agustinus menjelaskan pihaknya memang belum melakukan pembicaraan langsung dengan Bigmo maupun pihak yang mewakilinya sebelum menempuh jalur hukum. Meski demikian, Komnas PA tidak menutup kemungkinan komunikasi dilakukan pada tahap berikutnya. Menurutnya, terbukanya ruang komunikasi tidak menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Komnas PA juga menyatakan tetap menghormati apabila terdapat permintaan maaf dari pihak terlapor.
Laporan terhadap Bigmo dibuat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Komnas PA menduga terdapat unsur eksploitasi ekonomi anak dalam konten yang menjadi persoalan. Sejumlah ketentuan dalam aturan perlindungan anak, kesehatan, ITE, dan KUHP turut dicantumkan dalam laporan tersebut.
Kasus ini bermula dari beredarnya konten siaran langsung yang memperlihatkan Bigmo bersama anak di bawah umur ketika mempromosikan produk liquid vape. Konten tersebut kemudian ramai diperbincangkan dan memunculkan kritik mengenai keterlibatan anak dalam promosi produk rokok elektrik. Komnas PA menyatakan telah mengkaji konten itu serta mengumpulkan bukti sebelum membuat laporan resmi. Bigmo sebelumnya juga telah menjalani klarifikasi terkait konten tersebut dan menyampaikan permintaan maaf.
Komnas PA menilai perkara tersebut perlu menjadi perhatian lebih luas bagi kreator konten dalam melibatkan anak di ruang digital. Agustinus menekankan anak tidak seharusnya diperlakukan sebagai properti untuk kepentingan pembuatan maupun monetisasi konten. Jika anak dilibatkan, menurutnya, materi yang dibuat semestinya memperhatikan kepentingan serta tumbuh kembang mereka. Laporan tersebut diharapkan Komnas PA dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain membawa perkara ke kepolisian, Komnas PA berencana berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta sejumlah platform media sosial. Langkah itu diarahkan untuk membahas perlindungan anak dari konten yang dinilai tidak sesuai di ruang digital. Komnas PA menyoroti masih mudahnya anak mengakses media sosial serta berbagai tayangan yang berpotensi tidak sesuai dengan usia mereka. Tanggung jawab perlindungan anak, menurut lembaga tersebut, juga perlu melibatkan platform dan seluruh ekosistem digital.
Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi menerima laporan Komnas PA terhadap akun yang berkaitan dengan Bigmo. Polisi sebelumnya juga telah menangani aduan masyarakat mengenai konten tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait serta ahli untuk mendalami aspek perlindungan anak dan penerapan hukumnya. Karena perkara masih berada dalam proses penanganan, dugaan yang dilaporkan Komnas PA tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Perkembangan penyelidikan selanjutnya akan menentukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut.




