Garut, 11 September 2026 – Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memberikan perhatian serius terhadap kasus perundungan dan dugaan penganiayaan yang melibatkan siswa madrasah tsanawiyah di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah informasi dan rekaman terkait kejadian beredar di media sosial. Pemerintah daerah meminta kasus ditangani secara menyeluruh dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap anak yang terlibat, baik sebagai korban maupun pihak yang diduga melakukan kekerasan. Syakur menilai kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi sekolah, keluarga, dan lingkungan masyarakat dalam mengawasi perilaku anak. Ia juga menyoroti pengaruh media sosial yang semakin besar terhadap pola interaksi generasi muda. Menurutnya, penggunaan teknologi tanpa pendampingan dapat membuat anak mudah meniru perilaku maupun konten negatif yang ditemui di ruang digital.
Kasus tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan antara beberapa siswa, tetapi juga menjadi peringatan mengenai pentingnya membangun lingkungan pendidikan yang aman. Sekolah memiliki tanggung jawab memastikan peserta didik tidak mengalami intimidasi, kekerasan fisik, maupun tekanan psikologis selama menjalani kegiatan pendidikan. Pengawasan perlu dilakukan di dalam kelas maupun di lokasi lain yang menjadi tempat interaksi antarsiswa. Guru juga harus mampu mengenali perubahan perilaku yang dapat menunjukkan adanya persoalan perundungan. Anak yang menjadi korban tidak selalu berani melaporkan kejadian karena dapat merasa takut, malu, atau khawatir mendapatkan tekanan lanjutan. Karena itu, sekolah perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan memberikan rasa aman kepada siswa.
Bupati Garut mengingatkan perkembangan media sosial telah menciptakan tantangan baru dalam pengasuhan anak. Informasi dapat diterima dalam jumlah sangat besar melalui telepon seluler tanpa seluruhnya dapat disaring oleh anak sesuai usia dan tingkat kematangannya. Konten kekerasan, perundungan, penghinaan, maupun tindakan berbahaya dapat tersebar dan kemudian dianggap sebagai sesuatu yang biasa apabila terus-menerus dikonsumsi. Anak juga dapat terdorong merekam tindakan tertentu dengan tujuan mendapatkan perhatian atau menyebarkannya kepada teman. Situasi tersebut membuat perundungan tidak selalu berhenti ketika korban meninggalkan sekolah. Rekaman yang tersebar di internet dapat memperpanjang tekanan psikologis karena dapat dilihat dan dibagikan berulang kali.
Orang tua karena itu memiliki peran besar dalam mengetahui aktivitas digital anak tanpa harus menghilangkan seluruh ruang privasi mereka. Pendampingan dapat dilakukan melalui komunikasi mengenai jenis konten yang dikonsumsi, akun yang diikuti, serta bagaimana anak berinteraksi dengan teman melalui media sosial. Pembatasan penggunaan perangkat juga dapat disesuaikan dengan usia dan kebutuhan pendidikan. Namun, pengawasan tidak cukup hanya dengan memeriksa telepon seluler karena hubungan yang terbuka antara orang tua dan anak jauh lebih penting. Anak perlu merasa dapat menceritakan persoalan yang dialaminya tanpa langsung mendapatkan hukuman atau tekanan. Komunikasi tersebut dapat membantu keluarga mengetahui lebih cepat apabila anak menjadi korban, saksi, maupun terlibat dalam tindakan perundungan.
Pemerintah Kabupaten Garut juga mendorong pihak sekolah memperkuat pendidikan karakter dan pencegahan kekerasan. Aturan mengenai perilaku siswa harus dijelaskan secara konsisten sejak awal sehingga setiap anak memahami konsekuensi dari tindakan kekerasan. Pencegahan dapat dilakukan melalui kegiatan pembelajaran, konseling, diskusi, serta aktivitas yang membangun empati antarsiswa. Pendekatan tersebut penting karena pemberian hukuman setelah kejadian tidak selalu menyelesaikan akar persoalan. Anak yang melakukan kekerasan juga perlu diketahui latar belakang perilakunya agar tindakan serupa tidak terulang. Dalam kasus yang melibatkan anak, proses penanganan harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan.
Pendampingan terhadap korban menjadi salah satu bagian yang tidak boleh terlewat. Dampak perundungan dapat berlangsung lebih lama dibandingkan luka fisik yang terlihat setelah kejadian. Korban dapat mengalami rasa takut kembali ke sekolah, kehilangan kepercayaan diri, kesulitan berkonsentrasi, maupun menarik diri dari lingkungan sosial. Kondisi tersebut membutuhkan perhatian dari keluarga, sekolah, dan tenaga profesional apabila diperlukan. Identitas korban juga perlu dilindungi agar penyebaran informasi tidak menambah tekanan. Masyarakat diminta tidak menyebarkan ulang rekaman kekerasan yang menampilkan wajah maupun identitas anak karena dapat memperpanjang dampak kejadian terhadap korban.
Sementara itu, anak yang diduga melakukan penganiayaan tetap harus ditangani sesuai aturan dengan mempertimbangkan sistem perlindungan anak. Apabila perkara memasuki proses hukum, aparat perlu menggunakan mekanisme yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Tujuannya bukan hanya menentukan tanggung jawab atas perbuatan, tetapi juga mencegah anak mengulangi perilaku serupa pada masa mendatang. Pendampingan psikologis dan pembinaan dapat dibutuhkan untuk mengetahui faktor yang memengaruhi tindakan tersebut. Lingkungan keluarga, hubungan dengan teman sebaya, pengalaman menjadi korban sebelumnya, serta paparan konten digital dapat menjadi aspek yang perlu diperiksa. Penanganan yang menyeluruh akan lebih bermanfaat dibandingkan sekadar memberikan label negatif kepada anak.
Syakur juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memberikan komentar mengenai kasus yang melibatkan anak di media sosial. Informasi yang belum lengkap dapat dengan cepat menghasilkan kesimpulan dan penghakiman terhadap pihak tertentu. Penyebaran nama, foto, alamat, maupun identitas sekolah secara berlebihan berpotensi memberikan dampak tambahan kepada anak-anak yang terlibat. Proses pemeriksaan sebaiknya diberikan ruang untuk berjalan sehingga kronologi dapat diketahui berdasarkan keterangan berbagai pihak. Warganet dapat membantu dengan tidak memperluas distribusi konten kekerasan dan melaporkan materi yang mengeksploitasi korban. Ruang digital seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pencegahan perundungan, bukan menjadi tempat perundungan baru terhadap pihak yang terlibat.
Kasus tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, sekolah, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak. Madrasah tsanawiyah berada dalam sistem pendidikan yang membutuhkan koordinasi lintas instansi sehingga penanganan tidak dapat hanya dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan melalui layanan perlindungan perempuan dan anak serta pendampingan psikologis. Sekolah bertanggung jawab melakukan evaluasi lingkungan pendidikan dan pengawasan siswa. Aparat menangani aspek hukum apabila ditemukan unsur pidana, sementara keluarga berperan mendampingi anak selama proses berlangsung. Pembagian tanggung jawab yang jelas diperlukan agar korban memperoleh pemulihan dan kejadian serupa dapat dicegah.
Bupati Garut berharap kasus perundungan dan penganiayaan siswa MTs tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh lingkungan pendidikan di daerahnya. Perkembangan teknologi memberikan banyak manfaat bagi proses belajar, tetapi penggunaan media sosial perlu diimbangi literasi digital, pengawasan, dan pendidikan karakter. Sekolah serta orang tua diminta lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan tidak menunggu sebuah persoalan menjadi viral sebelum melakukan tindakan. Pencegahan perundungan harus dilakukan setiap hari melalui komunikasi, pengawasan, dan pembangunan budaya saling menghormati. Anak yang menjadi korban perlu mendapatkan perlindungan, sementara anak yang melakukan pelanggaran membutuhkan pembinaan sesuai tingkat perbuatannya. Dengan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat, lingkungan pendidikan di Garut diharapkan semakin aman dan mampu melindungi perkembangan setiap peserta didik.






