Jakarta, 2 November 2026 – Putri Proklamator sekaligus Wakil Presiden pertama Republik Indonesia Mohammad Hatta, Meutia Farida Hatta, mengungkapkan rasa harunya terhadap pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Menurutnya, program pendidikan tersebut mencerminkan upaya negara menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar. Meutia memandang kehadiran Sekolah Rakyat sebagai langkah penting untuk membuka kesempatan pendidikan bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan ekonomi. Ia menilai pendidikan merupakan salah satu jalan utama untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Kesempatan memperoleh pembelajaran yang layak diharapkan dapat membantu anak-anak mengembangkan kemampuan dan merencanakan masa depan yang lebih baik. Program tersebut juga memperlihatkan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan bahwa kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak untuk bersekolah. Bagi Meutia, upaya menghadirkan pendidikan yang lebih inklusif memiliki makna mendalam karena berkaitan dengan cita-cita kemerdekaan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Perhatian Meutia Hatta terhadap Sekolah Rakyat memiliki hubungan erat dengan pemikiran ayahnya, Mohammad Hatta, mengenai tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Bung Hatta dikenal sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam perumusan prinsip ekonomi kerakyatan dan perlindungan sosial dalam konstitusi Indonesia. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketentuan tersebut menempatkan perlindungan kelompok rentan sebagai kewajiban pemerintah, bukan sekadar kegiatan bantuan yang bersifat sukarela. Melalui Sekolah Rakyat, pemerintah berupaya menerjemahkan prinsip konstitusional itu ke dalam penyediaan pendidikan bagi anak-anak yang menghadapi hambatan ekonomi. Program tersebut juga berkaitan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Hubungan antara pendidikan dan perlindungan sosial menjadi dasar penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Kemenag+1
Pelaksanaan Sekolah Rakyat kembali menjadi perhatian dalam peringatan satu tahun program tersebut yang diselenggarakan bersamaan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, sejumlah pejabat pemerintah, serta tokoh masyarakat, termasuk Meutia Farida Hatta Swasono yang menjabat Ketua Umum Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia. Sebanyak 741 siswa Sekolah Rakyat dari berbagai daerah mengikuti rangkaian kegiatan yang menampilkan kemampuan dan kreativitas mereka. Para siswa mempersembahkan tarian tradisional, pertunjukan bela diri, kegiatan kepramukaan, pembacaan puisi, hingga penampilan drama. Berbagai pertunjukan tersebut memperlihatkan perkembangan keterampilan dan kepercayaan diri anak-anak setelah mendapatkan kesempatan belajar. Kehadiran siswa dari berbagai daerah juga menunjukkan keberagaman latar belakang peserta yang menjadi bagian dari program pendidikan tersebut. Momentum peringatan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk mengevaluasi capaian serta tantangan dalam memperluas layanan Sekolah Rakyat. detiknews+1
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945. Ketiga ketentuan tersebut berkaitan dengan hak memperoleh pendidikan, pengelolaan kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat, serta kewajiban negara melindungi masyarakat kurang mampu. Menurut Gus Ipul, pendidikan menjadi instrumen penting untuk mencegah kemiskinan terus diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Pemerintah tidak hanya berupaya memberikan bantuan sosial kepada keluarga miskin, tetapi juga menyediakan kesempatan bagi anak-anak mereka untuk mengembangkan kemampuan. Pendekatan tersebut dilaksanakan melalui tiga pilar utama, yakni perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial. Bantuan sosial diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran keluarga, sementara program pemberdayaan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi orang tua. Adapun Sekolah Rakyat menjadi sarana pendidikan yang diharapkan dapat membuka peluang kehidupan lebih baik bagi anak-anak ketika memasuki usia produktif. detiknews+1
Salah satu karakteristik Sekolah Rakyat adalah penerapan sistem pendidikan berasrama dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung pemerintah. Ketentuan penyelenggaraannya telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Program tersebut menggabungkan pembelajaran formal dengan pembentukan karakter, pengembangan kecakapan hidup, dan pendampingan bagi peserta didik. Selain mendapatkan kegiatan pendidikan, siswa juga memperoleh dukungan tempat tinggal, makanan, serta pengasuhan selama mengikuti pembelajaran. Pemerintah menerapkan mekanisme penjangkauan langsung untuk menemukan anak-anak dari keluarga kurang mampu yang membutuhkan akses pendidikan. Pendekatan ini berbeda dari sistem penerimaan sekolah pada umumnya karena pemerintah berupaya mendatangi keluarga sasaran berdasarkan hasil pendataan. Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik dan pemerintah daerah untuk memperbaiki ketepatan data penerima manfaat. Melalui mekanisme tersebut, anak-anak yang sebelumnya tidak tercatat atau mengalami kesulitan mengakses pendidikan diharapkan dapat memperoleh kesempatan bersekolah. detikcom+1
Perkembangan Sekolah Rakyat selama satu tahun pertama menunjukkan perluasan layanan pendidikan bagi anak-anak dari kelompok ekonomi rentan. Kementerian Sosial melaporkan bahwa program tersebut telah menjangkau sekitar 44 ribu siswa di 182 lokasi penyelenggaraan. Dari jumlah tersebut, pemerintah mengembangkan 100 lokasi Sekolah Rakyat permanen, dengan 93 lokasi telah beroperasi dan tujuh lainnya masih dalam proses pembangunan. Kegiatan pendidikan didukung hampir 5.000 guru, sekitar 7.000 wali asuh, dan lebih dari 2.000 wali asrama yang bertugas mendampingi peserta didik. Pemerintah juga mencatat berbagai prestasi yang diraih siswa, termasuk dalam bidang olahraga, seni, dan sains pada tingkat nasional maupun internasional. Capaian tersebut menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu memiliki potensi untuk berkembang apabila mendapatkan fasilitas dan pendampingan yang memadai. Meski demikian, peningkatan jumlah sekolah perlu diikuti pengawasan terhadap mutu pembelajaran, kualitas pengasuhan, dan keberlanjutan pendidikan siswa. Evaluasi berkala menjadi penting agar perluasan program tidak hanya berorientasi pada jumlah peserta, tetapi juga memberikan hasil pendidikan yang nyata. detiknews+1
Perhatian Meutia Hatta terhadap pelaksanaan Sekolah Rakyat menjadi pengingat bahwa pembangunan pendidikan memiliki hubungan erat dengan cita-cita keadilan sosial yang dirumuskan sejak awal kemerdekaan Indonesia. Kesempatan belajar bagi anak-anak dari keluarga miskin merupakan bagian penting dari upaya menciptakan masyarakat yang lebih setara dan memiliki peluang berkembang. Program Sekolah Rakyat diharapkan dapat membantu peserta didik memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kepercayaan diri yang dibutuhkan untuk menghadapi masa depan. Namun, keberhasilan program juga memerlukan dukungan berkelanjutan terhadap keluarga siswa agar persoalan ekonomi tidak kembali menghambat perkembangan mereka. Pemerintah perlu memastikan fasilitas pendidikan, kualitas tenaga pengajar, layanan kesehatan, serta perlindungan anak dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga pendidik, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan penyelenggaraan program. Melalui pelaksanaan yang konsisten dan tepat sasaran, Sekolah Rakyat diharapkan tidak hanya menjadi sarana memperoleh pendidikan, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan amanat konstitusi mengenai kesejahteraan dan perlindungan seluruh rakyat Indonesia. JDIH BPK+1




