Jakarta, 19 September 2026 – Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengambil langkah administratif terhadap pegawai Kementerian PU berinisial AS yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan budidaya tanaman ganja. AS diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sehari-hari bekerja di lingkungan Kementerian PU di Bandung. Kementerian memutuskan memberhentikan sementara AS dari tugas dan jabatannya selama proses hukum berlangsung. Dody menegaskan pihaknya menghormati penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum. Kementerian juga menyerahkan proses pidana terhadap pegawai tersebut kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah administratif dilakukan untuk menjaga integritas dan disiplin di lingkungan kementerian.

Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas narkotika di wilayah Bandung. Polisi memantau AS ketika masih berada di kantornya pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian mengikuti pergerakan AS hingga tiba di kediamannya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Pemeriksaan kemudian mengarah ke halaman belakang yang diduga digunakan untuk membudidayakan tanaman ganja. AS selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tanaman ganja dengan berbagai ukuran serta perlengkapan yang digunakan untuk menunjang pertumbuhannya. Barang yang ditemukan antara lain puluhan bibit ganja, biji ganja dalam plastik klip, lampu ultraviolet dan sejumlah perlengkapan perawatan tanaman. Polisi juga mengamankan cairan pestisida, booster tanaman, gunting dahan serta telepon genggam milik tersangka. Sejumlah bibit yang ditemukan disebut masih berusia sekitar 10 hari dengan ukuran beberapa sentimeter. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara menyeluruh aktivitas budidaya yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku mulai mempelajari cara menanam dan merawat ganja secara mandiri sejak Mei 2026. Teknik pembibitan serta perawatan tanaman disebut dipelajarinya melalui berbagai tayangan video di internet. Tersangka mengaku hasil tanaman tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian diberikan kepada sejumlah rekannya. Meski demikian, penyidik belum berhenti pada keterangan tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya transaksi maupun jaringan distribusi yang berkaitan dengan ganja hasil budidaya. Penelusuran juga dilakukan terhadap asal bibit serta pihak-pihak yang pernah menerima ganja dari tersangka.

Dody menegaskan setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, profesionalisme, disiplin dan nama baik institusi. Status pegawai pemerintah dinilai membawa tanggung jawab untuk mematuhi hukum baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadi. Pemberhentian sementara dilakukan sambil menunggu perkembangan dan kepastian hukum terhadap AS. Langkah tersebut juga tidak menggantikan proses pidana yang saat ini ditangani kepolisian. Kementerian menyatakan akan mengikuti perkembangan perkara sebelum menentukan tindakan administratif berikutnya. Keputusan lanjutan terhadap status kepegawaian AS akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan hasil proses hukum.

AS kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana narkotika. Polisi menjerat tersangka menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan apakah aktivitas tersebut hanya berkaitan dengan penggunaan pribadi atau melibatkan peredaran kepada pihak lain. Pemeriksaan terhadap barang bukti dan komunikasi tersangka juga dapat digunakan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan orang lain. Kementerian PU memastikan akan kooperatif apabila penyidik membutuhkan informasi berkaitan dengan status maupun aktivitas pegawai tersebut. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran hukum oleh aparatur dapat berujung pada proses pidana serta konsekuensi administratif terhadap status kepegawaiannya.